Anji Menjalani Rehabilitasi di RSKO yang Kini juga Menjadi Rujukan Covid-19
Soeko menegaskan pihaknya membedakan ruangan bagi para pasien covid-19, dengan pasien rehabilitasi termasuk Anji.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anji Manji Jalani Rehabilitasi di Tempat yang Sama dengan Pasien Covid-19? Ini Penjelasan RSKO.