Vaksinasi Covid 19
Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Syarat Dapat Vaksin Covid-19 Cukup Siapkan KTP
Pemerintah mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mempersyaratkan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal ini dilakukan pemerintah guna mengejar target program satu juta dosis suntikan vaksin dalam sehari.
Perubahan aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, pada Kamis (24/6/2021).
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes."
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” bunyi isi Surat Edaran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Murad Ismail Tegaskan Seluruh Kabupaten Kota Harus Laksanakan Satu Juta Vaksinasi
Baca juga: Baru Empat Jam Dibuka, 700 Warga Kota Ambon Sudah Disuntik Vaksin
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Sejalan dengan itu, Kemenkes akan terus berupaya menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
Tentunya dengan vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Sementara itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, pemerintah meminta vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap terminnya dapat dimanfaatkan dengan baik.
Pemerintah juga mengimbau, pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua diberikan kepada yang membutuhkan.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis satu ke dua adalah 28 hari.
Sementara vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah delapan sampai 12 minggu.
Sehingga, tidak perlu menyimpan vaksin dosis pertama dan kedua pada waktu yang bersamaan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (26/6/2021), pemerintah baik tingkat provinsi maupun daerah, saat ini telah berupaya mengejar terselenggaranya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Seperti pada Sabtu (26/6/2021) hari ini, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menggelar acara Serbuan Vaksinasi.
Program ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan acara digelar tak lain untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencapai 7,5 juta vaksinasi warga Jakarta.
"Sebagaimana arahan dan permintaan dari Pak Presiden agar di akhir Agustus mencapai 7,5 juta warga Jakarta yang divaksin," ucap Ahmad Riza, Jumat (25/6/2021).
Ahmad Riza menyebut, pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan kurang lebih sebanyak 10 ribu dosin vaksin yang disiapkan dalam acara tersebut.
"Pelaksanaan vaksinasi di Senayan, di SUGBK untuk hari Sabtu besok (hari ini) itu kurang lebih ada delapan ribu sampai 10 ribu (dosis vaksin)," ujar Ahmas Riza.
Caranya pun cukup mudah, masyarakat yang datang hanya tinggal memasukan nama lengkap sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian,akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan online dengan mengisi kuesioner.
Apabila dinyatakan lolos screninng, maka akan diminta datang ke SUGBK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci