PPKM Mikro di Ambon

PPKM Mikro Diterapkan, Angkot Hanya Beroperasi Hingga Pukul 9 Malam

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon diterapkan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19.

Editor: Adjeng Hatalea
Mesya Marasabessy
Suasana terminal angkutan umum di Pasar Mardika, Kota Ambon. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon diterapkan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19.

Selama masa PPKM berbasis Mikro ini, jam operasional angkutan umum (Angkot) di Kota Ambon dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Ambon nomor 443.27/09/SE/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon.

Aturan baru itu mulai diberlakukan diseluruh Kota Ambon pada Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Selain Cengkih, Komoditi Pala Juga Alami Kenaikan Harga di Ambon

“Angkutan umum beroperasi hingga pukul 21.00 WIT,” tulis Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam SE Wali Kota, Senin (21/6/2021).

Tak hanya jam operasional angkot, Pemkot Ambon juga mengatur jam operasional usaha kuliner hingga pukul 23.00 WIT.

Sementara mall, swalayan, supermarket, minimarket dan sejenisnya hanya sampai pukul 21.00 WIT.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan sektor kuliner diberi sedikit kuliner agar ekonomi masyarakat tidak semakin terpuruk.

Baca juga: Angka Kasus Naik, Ombudsman Maluku Nilai Satgas Covid-19 Ambon Tidak Tegas

“Kita memberikan sedikit kelonggaran pada kuliner yang rata-rata dimiliki oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah sehingga ada perbaikan ekonomi walaupun ada pengurangan jam operasional,” kata Adriaansz, Selasa (22/6/2021).

Dengan pertimbangan, penanganan covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal namun tak mengurangi peningkatan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

“Karena kita masih mempertimbangkan juga penanganan Covid-19 harus diikuti dengan bagaiamana upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga peningkatan investasi,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved