Ambon Terkini

3 Hari Lagi, Pemkot Ambon Bakal Terapkan PPKM Berskala Mikro

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga ke tingkat RT dan RW, Kamis (2

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
AMBON: Juru Bicara Tim Satgas Kota Ambon, Joy Adriaansz saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Senin (21/6/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga ke tingkat RT dan RW, Kamis (24/6/2021) mendatang.

Hal itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon Tahun 2021 Tentang PPKM Berskala Mikro yang dikeluarkan, Senin (14/6/2021).

Juru Bicara Tim Satgas Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan penerapan PPKM dilakukan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19.

"Terkait dengan penanganan covid 19 di Kota Ambon, per 14 Juni kemarin, Wali Kota Ambon telah mengeluarkan instruksi Wali Kota ambon tahun 2021 ttg PPKM berskala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat RT dengan ketentuan masing – masing sesuai zonasi,” kata Joy Adriaansz di Balai Kota Ambon, Senin (21/6/2021) siang.

Baca juga: Longsor di Kebun Cengkih, BPBD & Dinas Sosial Kota Ambon Salurkan Bantuan

Aturan pengetatan kegiatan masyarakat itu juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri No 12 Tahun 2021, serta instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2021.

Dijelaskan, untuk zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveillance aktif seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

Untuk Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

“Untuk zona kuning, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,”tambah Adriaansz.

Dia melanjutkan, untuk zona oranye, dengan kritera jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca juga: 122 Kilogram Cengkih Ikut Tertimbun Reruntuhan, Soulissa Rugi Ratusan Juta

Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Adriaansz menambahkan, Pemkot Ambon akan membentuk satgas di tingkat desa, kelurahan dan negeri/desa hingga ke RT dan RW masing.

"Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 nantinya akan dibentuk satgas-satgas di tingkat desa, kelurahan dan negeri dan juga di RT, RW masing-masing dengan melibatkan seluruh unsur-unsur yang ada baik itu pemerintah desa maupun kelurahan," jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi posko tingkat RT/RW maupun desa/negeri dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid 19 di tingkat kota dan provinsi, serta aparatur TNI/Polri.

“Selain PPKM Mikro, Pemkot Ambon sampai tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan akan terus intensifkan protokol kesehatan, dengan disiplin 4M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta penanangan kesehatan berupa 3T; yakni Tracing, Tracking, dan Treatment,” ungkap Adriaansz.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved