Nasional

Kementerian PPPA: RI 10 Besar Angka Perkawinan Anak Tertinggi di Dunia

Agustina mengatakan, optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan aksesibili

Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
Ilustrasi 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustia Erni nmengatakan, Indonesia masuk ke dalam daftar 10 negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia.

Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda (2020), pada 2018 Indonesia berada dalam 10 daftar negara dengan angka absolut perkawinan angka tertinggi di dunia.

Menurut dia, Data PUSKAPA UI menunjukkan, satu dari sembilan anak-anak di Indonesia sudah melakukan pernikahan.

“Di Indonesia perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900. Ini mencatatkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia,” kata Agustina dalam Rapat Koordinasi PPPA di Bali, dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Kamis (17/6/2021).

Agustina mengatakan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada sebanyak 47,90 persen perempuan berusia 20-24 tahun putus sekolah. Parahnya, penyebab putus sekolah itu karena mereka menikah pada usia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Gempa Guncang Maluku Tengah, BMKG Ambon: Potensi Tsunami Telah Berakhir

Baca juga: 20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli

"Perkawinan anak mendatangkan dampak serius dari sisi kesehatan anak termasuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga risiko perceraian yang meningkat," kata dia.

karena itu, sejumlah strategi pun diterapkan Kemen PPPA untuk menurunkan angka perkawinan anak di Tanah Air. Pasalnya, perkawinan anak dinilai memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Agustina mengatakan, optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan merupakan beberapa strategi yang diterapkan untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia.

Selain itu, penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan juga menjadi strategi lainnya yang diterapkan.

(Kompas.com / Deti Mega Purnamasari / Krisiandi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved