Tindakan Kriminal

Buat Rusuh hingga Lempar Kursi ke Pengunjung, 2 Pria di Lamongan Diamankan, Diduga Mabuk

Dua pria di Kecamatan Brondong Lamongan diamankan polisi lantaran buat ricuh hingga mabuk di Cafe AOLA, pada Sabtu (12/6/2021) malam.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Istimewa
Ilustrasi mabuk 

TRIBUNAMBON.COM - Dua pria bernama M. Zainul Ulwan dan Nurrudin warga Desa Lohgung Kecamatan Brondong Lamongan ditangkap polisi, pada Sabtu (12/6/2021) malam.

Mereka ditangkap usai membuat kericuhan di Cafe AOLA.

Dikutip dari TribunMadura.com, sebelum membuat ricuh, tersangka sempat terlibat cekcok dengan pihak manajemen hingga melakukan pengerusakan pada sejumlah barang hingga properti di dalamnya.

Datang dalam Keadaan Mabuk

Saat itu, kedua pemuda tersebut datang dalam keadaan mabuk.

Diketahui keduanya usai minum di sebuah rumah yang berada di Desa Lohgung Brondong.

Dalam keadaan mabuk, Zainul bernyanyi dengan suara yang fals disertai dengan teriakan yang tak jelas.

Nyanyian tersebut tak diterima baik oleh Zainul, dan dirinya diminta mengakhiri nyanyiannya.

"Turun-turun..., teriak para pengunjung.

Baca juga: Tertabrak Kereta Api setelah Antar Istri Kerja, Pria 60 Tahun Tewas di Tempat, Terpental 10 Meter

Salah seorang saksi, Nugie Adi Purnomo juga meminta Zainul untuk turun.

Namun, Zainul justru menjawab dengan melempar sejumlah kursi ke arah pengunjung.

"Aksi lempar kursi oleh dua tersangka dan diduga diikuti oleh beberapa temannya yang akhirnya membuat Kafe AOLA ricuh," terang Iptu Estu Kepala Kasubbag Humas Polres Lamongan kepada wartawan, pada Minggu (13/6/2021).

Akibat dari kericuhan tersebut, membuat pengunjung tak nyaman dan bergegas membantu dua saksi, Fajar dan Nugie untuk mengamankan dua pelaku.

Baca juga: Berawal Meminjam Teko lalu Terlibat Cekcok, Pria 26 Tahun Ditembak Oknum TNI AD hingga Tewas

Dua tersangka diamankan di Polsek Paciran
Dua tersangka diamankan di Polsek Paciran (TRIBUNMADURA.COM/ HANIF MANSHURI)

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Paciran untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ada tindak pidana pengrusakan," tutur Iptu Estu.

Berita lainnya terkait Tindakan Kiriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunMadura.com/ Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved