Nasional
Tolak Wacana PPN Sembako, Fraksi Nasdem: Itu Pilihan Potong Kompas Semata
Willy menilai, kebijakan tersebut akan menambah beban bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum normal akibat pandemi.
Editor:
Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Willy Aditya, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.
Ketentuan itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," tulis Pasal 7 draf RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut juga tertuang dalam Draf RUU KUP. Draf revisi tersebut menyebutkan, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Dani Prabowo)
