Insiden Kecelakaan

Mencari Ikan dengan Bom Ikan, Seorang Nelayan Tewas dengan Luka di Sekujur Tubuh dan Perahu Hancur

Sudirman (40) dan Asmansur (23) terkena ledakan bom ikan yang dibawanya ke dalam perahu, pada Minggu (6/6/2021). Dan mengakibatkan Sudirman tewas.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
NET
Ilustrasi bom ikan 

TRIBUNAMBON.COM - Nelayan bernama Sudirman (40) dan Asmansur (23) terkena ledakan bom ikan yang dibawanya ke dalam perahu saat mencari ikan di Perairan Kawasan Ujung Batu, pada Minggu (6/6/2021).

Akibat dari ledakan tersebut, Sudirman warga Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil meninggal karena mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Sementara temannya, Asmansur hanya mengalami luka-luka.

Dikutip dari Serambinews.com, bom ikan tersebut meledak mengenai perahu hingga hancur.

"Yang ngebom ikan pelaku itu sendiri. Dia luka parah," kata Saiful Umar Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, pada Senin (7/6/2021).

Baca juga: Truk Tangki Bermuatan Pertalite Terbakar, 1 Rumah dan 2 Mobil Ludes, Kerugian Ditaksir Rp 1,1 Miliar

Kronologi Kejadian

Perahu yang ditumpangi Sudirman dan Asmansur hancur
Perahu yang ditumpangi Sudirman dan Asmansur hancur terkena bom ikan (Dok Saiful)

Sudirman dan Asmansur berangkat melaut, pada Minggu (6/6/2021) pada pukul 08.00 WIB.

Sekira sejam, keduanya sampai di Ujung Batu, yang letaknya berdekatan dengan tempat tinggalnya di Teluk Nibung.

Saat mulai beroperasi, tiba-tiba bom ikan yang dibawanya meledak hingga menghancurkan perahu yang ditumpanginya.

Beruntung, keduanya berhasil ditolong nelayan lain, lalu dibawa ke rumahnya.

Namun, nahas Sudirman tidak dapat ditolong meski telah mendapat pertolongan medis.

Sementara, kawannya dapat selamat dalam musibah tersebut.

Baca juga: Tukang Potong Pohon Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya, Alami Luka Parah di Kepala

Bom Ikan Berbahaya

Pemboman ikan sangat berbahaya karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh anak ikan.

Bahkan, akan mengancam keselamatan pelaku.

Hal itu yang menyebabkan pemerintah melarang penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

(Tribunambon.com/ Laras PW) (Serambinews.com/ de)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved