Berita Viral

Pria di Wonogiri Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Sudah Berhubungan Badan Sebanyak Tiga Kali

Berikut pengakuan seorang pria di Kabupaten Wonogiri yang setubuhi bocah SD. Ia mengaku tidak memaksa korban.

Tribunnews via The Week
Ilustrasi pencabulan terhadap anak - Pengakuan Pria yang Setubuhi Bocah SD di Wonogiri Berkali-kali: saat Saya Ajak, Dia Mau 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 44 tahun, T.

Warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri menodai tetangganya sendiri.

Korban seorang anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), berinisial CDA (12).

T diketahui sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Sengaja Minta Saudara Merekam untuk Alat Bukti

Kepada awak media, T mengaku sangat dekat dengan korban, dan mengenal baik keluarga korban.

"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta kemudian kasian kepada korban.

Bahkan pelaku sering memberikan korban uang.

Baca juga: Diiming-iming Uang dan Mukena Baru, Oknum Guru Ngaji Tega Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Ruang Marbot

Nominal uang yang diberikan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan, ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.

Baca juga: Obat Kuat Bikin Pemuda Ini Beringas Rudapaksa Gadis di Kebun Tebu, Dipergoki Ayah Karena Suaranya

Pelaku pencabulan T saat diintrogasi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021)
Pelaku pencabulan T saat diintrogasi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021) (TribunSolo.com/Agil)

"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasian saja," imbuhnya.

Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban.

Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri.

"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali. Lokasi di Hotel terus," ujarnya.

"Saya tidak pernah mengancam (korban). Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.

Baca juga: Oknum Pengajar di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.

"TKP-nya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.

Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.

Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.

Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya 4 Kali: Menyesal Saya, karena Mabuk sampai Menodai Anak

Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang

(TribunSolo.com/Agil Tri)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved