Pemalsuan Rapid Tes
Dirkrimum Polda Maluku Harap Kasus Surat Rapid Antigen & GeNose Palsu Tak Terulang
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno berharap kasus pemalsuan surat keterangan rapid test untuk pelaku perjalanan tidak terulang lagi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno berharap kasus pemalsuan surat keterangan rapid test untuk pelaku perjalanan tidak terulang lagi.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan sejumlah oknum petugas yang kini sudah diamankan sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan warga lainnya.
"Kami harap kejadian serupa tak terulang lagi. Karena, pemerintah sedang berupaya keras agar masyarakat dapat selamat dan hidup sehat," ujar dia saat rapat menindaklanjuti kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen palsu di Markas Polda Maluku, Kamis (3/6/2021) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Batal Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Baca juga: Perjuangkan Kebebasan Palestina, ACT Maluku Deklarasikan Komite Bantuan untuk Palestina
Dia mengatakan, pihaknyaakan menindak tegas jika ada pemalsuan surat keterangan rapid test untuk pelaku perjalanan.
"Saat ini telah diamankan enam orang tersangka dari kasus pemalsuan surat rapid tes antigen. Jika masih ada lagi kasus serupa maka kami tidak segan untuk menindak secara tegas," ucapnya.
Lsanjutnya, dia meminta masyarakat mendukung pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Kita harus sama-sama menyamakan persepsi mengingat dampak kerugian dan bahaya penularan Covid -19 saat ini di tanah air cukup besar," pintanya.
Sementara itu, Perwakilan Angkasa Pura, Irfan Maulana menyampaikan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak.
Dia juga mengaku setiap orang yang akan melakukan perjalanan terlebih dahulu melalui beberapa prosedur.
Yaitu pengecekan suhu tubuh, dan surat bebas covid-19 yang diterbitkan pihak kesehatan setempat. Serta scan wajah sesuai KTP dan boarding pas.
"Jika tiga hal tersebut sudah terpenuhi maka penumpang tersebut dinyatakan boleh melakukan perjalanan dengan maskapai yang ada," jelasnya.
Seperti diberitakan, enam warga ditangkap lantaran membuat surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu.
Ke-6 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Yakni, R (26), M (38), H (34), S (40), R (49) serta seorang perempuan berinsial H (40).
Mereka menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.
Untuk layanan surat hasil negatif rapid test antigen dipatok Rp 200 ribu sedangkan hasil negatif GeNose dibandrol Rp 50.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rapat-rapid.jpg)