Maluku Terkini
Penetapan 14 Ranperda Tunggu Sekda Kabupaten Buru
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buru, Roby Nurlatu tinggal menunggu kehadiran Sekretaris Daerah
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipastikan dalam waktu dekat.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buru, Roby Nurlatu tinggal menunggu kehadiran Sekretaris Daerah, Ilyas Bin Hamid.
"Tadi kita baru selesai rapat kerja pimpinan dengan Pemda terkait pengusulan Ranperda, mungkin dalam satu atau dua hari, tinggal menunggu keberadaan Sekertaris Daerah (Sekda) setelah dari luar kota, untuk lakukan tahap berikutnya pada penetapan Prolegda," kata Nurlatu kepada TribunAmbon.com saat diwawancari di ruang kerjanya, Rabu (2/5/2021) sore.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengusulkan enam Ranperda baru, empat Ranperda Perubahan, satu Ranperda Pencabutan dan tiga Ranperda inisiatif yang diusulkan Komisi I DPRD Buru.
Dia pun mengapresiasi kinerja berbagai pihak terkait dalam proses penyiapan hingga penyelesaian Ranperda tersebut.
"Selaku Ketua Bapemperda dan teman DPRD mengapresiasi semua pihak, terutama Pemerintah Daerah (Pemda), dapat mengusulkan Ranperda baru," katanya.
Baca juga: Kunjungi RSUD Haulussy, Murad; Masuk Sakit, Keluar Is Dead
Baca juga: Semakin Serius, Maluku FC Temui Sekjen PSSI Bahas Hal Ini
Berikut enam ranperda baru yang akan ditetapkan;
- Ranperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Ranperda tentang Kabupaten Layat Anak
- Ranperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
- Ranperda tentang Izin Usaha Perkebunan
- Ranperda tentang Perubahan nama Perusahaan Daerah Air minum (PDAM), menjadi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buru. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dprd-buru-ranperda.jpg)