Gaji ke 13 PNS
Inilah Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS, Cair Paling Cepat Bulan Juni 2021
Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021, beserta daftar penerimanya.
Gaji Pokok PNS
Adapun sebagai informasi, berikut ini besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Simak berita lain terkait Gaji ke-13 PNS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya