Berita Viral
Kronologi Pria Berambut Gondrong Nekat Pukul Polisi
Pria berambut gondrong nekat memukul seorang personel Polresta Solo yang sedang melakukan razia protokol kesehatan.
TRIBUNAMBON.COM – Pria berambut gondrong nekat memukul seorang personel Polresta Solo yang sedang melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, jawa Tengah, Minggu (23/5/2021).
Peristiwa terjadi di Jalan Kyai Mojo sekira pukul 08.30 WIB.
Pria tersebut diketahui berinisial H, warga di sekitar lokasi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.
Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.
Baca juga: Terjaring Razia Masker, Pria Asal Kelurahan Semanggi Solo Ditangkap karena Pukul Petugas
Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.
H memukul polisi di bagian kepala.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.
H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.
Baca juga: Pengayuh Sepeda Tewas Diterjang KA Bias di Solo, Korban Pria Berusia 66 Tahun
Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keterangan.
"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya.
Ade menegaskan pihaknya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.
"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," katanya.
Sosok pelaku
Ade menyebut H adalah seorang residivis.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," katanya kepada TribunSolo.com.
Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.
Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.
Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.
Baca juga: Rapper Asal Solo Jojo Nugraha Rilis Single Lingkar Merah, Sampaikan Rasa Keprihatinan Sosial
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan H bisa di jerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Sebelumnya akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.
Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).
(Tribunsolo.com/ Fristin Intan Sulistyowati)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok H, Pria Semanggi Solo yang Nekat Pukul Polisi di Razia Prokes : Bukan ODGJ, Pernah Rusak Kafe