Nasional

KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses hukum terhadap 92 kapal yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Editor: Adjeng Hatalea
(HUMAS KKP)
Penangkapan dua kapal asing berawal dari petugas patroli melakukan penyisiran di perairan Natuna dan di dapat ada dua kapal yang menangkap ikan. Dua kapal tersebut yakni KNF 7727 dan KG9307 TS di perairan Natuna, Kepri dan kedua KIA Vietnam ini diamankan oleh Kapal Patroli KKP Orca 003. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses hukum terhadap 92 kapal yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Pada tahun 2021 KKP telah memproses hukum 92 kapal ikan," ujar Plt Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam pembukaan Operasi GANNET 2021 Indonesia-Australia, Senin (24/5/2021).

Antam menjelaskan, secara keseluruhan, kapal ikan yang telah menjalani proses hukum terdiri dari 70 kapal ikan berbendera Indonesia dan 22 kapal berbendera asing.

Antam menegaskan bahwa proses hukum terhadap kapal pencuri ikan tersebut merupakan upaya menjaga keberlanjutan kekayaan laut.

Selain itu, ketegasan ini juga sebagai langkah untuk membuat nelayan Tanah Air sejahtera.

"Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Antam.

Baca juga: UPDATE Corona di Maluku: Terpapar Covid-19, Seorang Pria Asal Kota Ambon Dilaporkan Meninggal Dunia

Baca juga: 4 Tahun Pimpin Kota Ambon, Louhenapessy-Hadler Bawa 106 Penghargaan Bagi Ambon

Terkait kegiatan Operasi GANNET 2021, KKP sendiri mengerahkan tiga armadanya, yakni kapal pengawas Orca 04 dan KP Hiu 14, serta satu pesawat pemantau survaillance.

Menurut Antam, pengerahan armada tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung kegiatan tersebut.

"Ini bukti keseriusan KKP dalam mnendukung kerja sama operasi GANNET ini," imbuh dia.

(Kompas.com / Achmad Nasrudin Yahya / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved