Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 PNS Tahun 2021 Dipotong, Cek Besarannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021, Gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

MenpanRB
Ilustrasi PNS - Menteri Keuangan Potong Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Cek Besarannya 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong komponen tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran terbaru terkait dengan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021.

Surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.

Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Disadur dari kontan.co.id, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan alokasi anggaran THR 2021 menunjukkan pemerintah masih fokus dalam menangani covid-19 dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk mengimplementasi beberapa program seperti, Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.

Cair 1 Juni

Disadur dari Kompas.com, pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021, Gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal itu juga ditegaskan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved