Kamis, 9 April 2026

Kasus Korupsi di Maluk

Kasus MTQ Bursel Segera Diaudit, Jaksa Kebut Periksa Saksi

Kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 segera diaudit.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Kepala Seksi Intelijen, Azer Jongker Orno saat diwawancarai TribunAmbon.com, di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 segera diaudit.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Azer J. Orno memastikan kasus itu segera diserahkan ke BPKP Perwakilan Maluku untuk kepentingan perhitungan kerugian negara.

"Dipastikan dalam bulan atau minggu ini, akan dilakukan audit. Kepastiannya nanti saya akan berkoordinasi dengan tim,"kata Orno saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021) sore.

Baca juga: Menuju Peristirahatan Terakhir, Jenazah Praka Angkotasan Lalui Prosesi Adat & Upacara Kemiliteran

Baca juga: Soal Akses CCTV di JMP, Pemkot Ambon Segera Surati Kementerian

Dia melanjutkan, pihaknya terus mengumpul bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Apabila penyidik merasa bukti telah cukup, kami langsung melakukan koordinasi dengan auditor agar segera melakukan audit dalam waktu dekat," lanjutnya.

Pihaknya memastikan menyiapkan dan melengkapi semua dokumen agar proses audit tidak berlarut-larut.

"Dokumen yang kita miliki belum lengkap jadi mungkin masih ada pemeriksaan lagi kira-kira masih ada satu atau duaorang akan diperiksa dalam waktu dekat," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penggunaan anggaran dan kemana saja aliran uangnya.

"Kita harus tahu jelas tentang pengguna anggaran dan siapa saja yang menggunakannya," jelasnya.

Dia berharap, dalam dua minggu ini vendor semua bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dia memastikan kasus itu akan segera dituntaskan apabila hasil audit telah dikantongi.

Seperti diberitakan, pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.

Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved