Global
Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB
Delegasi Indonesia menolak resolusi Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhad
TRIBUNAMBON.COM - Delegasi Indonesia menolak resolusi Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Sidang Umum PBB, Selasa (18/5/2021).
Resolusi itu mengupayakan supaya R2P dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan menjadi bagian dari agenda tahunan.
Hal tersebut terungkap setelah LSM UN Watch mengunggah di Twitter daftar negara-negara yang menolak resolusi tersebut.
Selain Indonesia, ada 14 negara lain yang menolak resolusi tersebut.
Selain itu, sebanyak 115 negara mendukungnya dengan 28 negara memilih untuk abstain.
Negara yang menolak resolusi tersebut adalah Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
Melansir PBB, R2P bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.
R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dalam rangka mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Melansir situs Global Centre for the R2P, rapat pleno Sidang Umum PBB tersebut dibuka pada Senin (17/5/2021).
Rapat tersebut dibuka oleh Presiden Sidang Umum Volkan Bozkir dan dilanjutkan dengan kata pengantar oleh Chef de Cabinet Sekretaris Jenderal PBB Maria Luiza Ribeiro Viotti.
Perdebatan berlangsung selama dua hari.
Selama debat, Wakil Tetap Kosta Rika berbicara atas nama 53 anggota Kelompok Pertemanan R2P.
Wakil Tetap Kroasia memperkenalkan Resolusi Majelis Umum PBB tentang “Responsibility to Protect dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan” atas nama kelompok inti negara.
Rapat tersebut diakhiri dengan hasil pemungutan suara yang tertuang dalam Resolusi Sidang Umum PBB A/75/L.82.
Resolusi tersebut akhirnya diadopsi dengan 115 negara memberikan dukungan, 28 negara abstain, dan 15 negara menolaknya.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.
Selain itu, resolusi tersebut secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.
(Kompas.com / Danur Lambang Pristiandaru)