Tindakan Kriminal
Diimingi Uang & Mukena, Remaja 15 Tahun Dicabuli Guru Ngaji: 4 Kali di Ruang Marbot, 1 Kali di Kebun
Remaja 15 tahun berinisial SO disetubuhi guru ngaji bernama Ujang sebanyak lima kali. Sempat diimingi uang hingga dibelikan mukena untuk lebaran.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji bernama Ujang Beni (41) tega mencabuli murid perempuannya berinisial SO (15) di ruangan marbot masjid.
Tepatnya di Masjid Al-Hadid Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/5/2021).
"Pelaku adalah marbot di situ (masjid), dia juga mengajar (ngaji) anak-anak di lingkungan sekitar, jadi saling kenal antara korban sama pelakunya," ujat Iptu Kukuh Setio Utomo Kanit Reskrim Polsek Setu.
Terungkap dari Kakak Korban
Dikutip dari TribunJakarta.com, kasus pencabulan ini terungkap dari kakak korban yang melapor ke Polsek Setu.
Saat itu, sang kakak curiga korban tak kunjung pulang hingga larut malam.
"Kakaknya nelpon jam 12 malam adiknya enggak pulang-pulang, akhirnya adiknya pulang dan langsung ditanya-tanya," kata Iptu Kukuh.
Ketika ditanya, sang kakak sudah curiga dan meminta sang adik jujur dengan apa yang telah dialaminya.
"Kakaknya ini melihat adiknya pulang larut malam, dia ditanya dan malah menangis di situ, kemudian barulah cerita kalau dia dicabuli," tuturnya.
Diiminggi Uang dan Diancam

Dikutip dari TribunJakarta.com, untuk melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengiming-imingi uang.
"Jadi ada ancaman juga karena korban ini merupakan murid mengajinya, lalu diimingi-imingi juga dibelikan sesuatu dan uang," terang Iptu Kukuh.
Bahkan, korban juga diimingi akan dibelikan mukena baru dan uang Rp 400 ribu untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Tak hanya diimingi uang, korban yang merupakan senior di pengajian itu juga diancam untuk mengurus seluruh masjid jika tidak mau melayani hubungan badan.
"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," jelas Iptu Kukuh.
Baca juga: Modus Tanya Penjual Batu Bata, Ayah Disiram Air Keras & Anak Ditusuk, Keluarga Alami Trauma di Rumah
Korban Dicabuli 5 Kali

Dikutip dari TribunJakarta.com, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap SO ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Iptu Kukuh mengatakan, pencabulan terhadap korban dilakukan dengan cara disetubuhi.
Aksi teresebut terakhir kali dilakukan tanggal 11 Mei 2021 malam, bertepatan saat bulan Ramadhan 1442 H.
"Udah berkali-kali, kejadian terakhir itu yang kelima," terang Iptu Kukuh saat dihubungi, pada Selasa (18/5/2021).
Pencabulan tersebut dilakukan paling banyak di ruang marbot masjid, yang sekaligus jadi tempat tinggal pelaku.
"Empat kali di ruangan marbot, satu kali menurut pengakuan korban dilakukan di sebuah kebun tidak jauh dari lokasi," ujar Iptu Kukuh.
Baca juga: Rela Tinggalkan Anak Istri demi Janda SPG Susu, Pria di Jambi Justru Tikam Kekasih karena Cemburu
Korban Anak Yatim
Korban pencabulan adalah anak yatim yang hanya tinggal dengan kakaknya.
"Yang bersangkutan ini (korban) anak yatim, dia pas kejadian di telfon-telfon terus sama kakaknya karena sudah larut malam belum pulang-pulang," kata Iptu Kukuh.
Pelaku Merupakan Marbot Masjid yang Digaji Rp 3 Juta
Dikutip dari TribunJakarta.com, pelaku merupakan seorang marbot di sebuah masjid.
Masjid yang dikelola oleh sebuah perusahaan di sekitar lokasi, namun syiar keagamaan dilakukan secara umum unutk warga setempat.
"Jadi masjid itu punya perusahaan, dia (Ujang) digaji Rp 3 juta per bulan untuk jagain masjid jadi marbot plus mengajar ngaji anak-anak," kata Iptu Kukuh.
Pelaku merupakan warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang mengajar ngaji.
"Jadi kalau sore anak-anak sekitar masjid pada ngaji, yang ngajar ngaji dia (Ujang), nah korban salah satu muridnya," terang Iptu Kukuh.
Baca juga: Pria Bermasker Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Perempuan yang Sedang Salat, Kini Pelaku Dicari
Pelaku Seorang Duda
Diketahui pelaku adalah seorang duda yang sudah menikah dua kali.
"Dia sudah dua kali menikah, tapi sekarang statusnya sedang tidak berkeluarga (duda)," katanya.
Ia terpaksa menduda lantaran gagal membina rumah tangga, dan dari hasil pernikahannya belum memiliki anak.
"Saya lihat kalau kejiwannya normal-normal aja, yang jelas dia pernah berkeluarga dua kali, cuma sekadar memang tidak beristri karena bercerai," terang Iptu Kukuh.
Kini pelaku telah ditangkap dan dikenai pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar)