Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Cair Bulan Juni 2021, Berikut Besarannya Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi PNS - Pemerintah telah memastikan para Pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13. 

TRIBUNAMBON.COM - Bulan depan gaji ke-13 PNS akan cair, berikut besaran yang akan didapatkan serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.

Diketahui, pemerintah telah memastikan para Pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Baca juga: Cek Status Bansos Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei - Juni

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Awal Mei 2021, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP!

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi Pensiunan dan penerima Pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Pensiunan Pokok

Penetapan besaran Pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pokok Pensiunan PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran penetapan Pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Tips mengatur gaji ke-13

Sementara itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik agar gaji ke-13 yang Anda dapat tidak hanya sekadar lewat begitu saja.

Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk mengatur THR dengan bijaksana, dilansir dari Kompas.com dalam artikel '5 Tips Mengatur Uang THR Lebaran agar Tidak Habis Begitu Saja'

1. Sisihkan untuk zakat dan sedekah

Hal pertama yang Anda lakukan adalah menyisihkan uang THR sebesar 2,5 hingga 10 persen untuk sedekah dan zakat.

Selain menjadi kewajiban umat muslim, menyumbangkan sebagian THR juga merupakan bentuk rasa syukur terhadap pendapatan yang Anda dapatkan.

Terlebih, di situasi pandemi seperti sekarang.

Saat ini, banyak orang membutuhkan bantuan karena bisnis atau pekerjaannya hilang akibat terdampak Covid-19.

Jadi, zakat tidak hanya dianggap sebagai kewajiban beramal saja, tetapi juga menguji keikhlasan Anda dalam membantu sesama.

2. Bayar utang

Jika masih memiliki utang kepada orang lain, baik itu saudara maupun rekan, sebaiknya Anda segera membayarnya.

Jangan tunda melunasi jika uang THR yang didapat cukup untuk menutup utang tersebut.

Dengan demikian, Anda tidak akan memiliki beban pada saat bertemu ketika bersilaturahmi kelak.

3. Jangan tergoda promo dan diskon

Diskon dan promo Lebaran memang selalu menggoda.

Namun, ada cara untuk menahan diri dari hal tersebut, yaitu dengan bertanya pada diri sendiri apakah barang yang ingin dibeli benar dibutuhkan atau sekadar ingin.

Jika hanya keinginan, lebih baik urungkan niat untuk membeli.

Sebaliknya, bila barang yang didiskon merupakan kebutuhan, Anda dapat membelinya. Diskon tersebut akan meringankan pengeluaran.

4. Sisihkan untuk dana darurat

Ada baiknya Anda menyisihkan uang THR sebagai dana darurat untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.

Bagi Anda yang masih lajang, pastikan dana darurat yang dimiliki sanggup mencukupi biayai hidup selama tiga bulan ke depan, sebagaimana anjuran dari sejumlah perencanaan keuangan.

Misalnya, jika pendapatan bulanan Anda sebesar Rp 5 juta, Anda harus menyiapkan dana darurat sebesar Rp 15 juta.

Sementara, bagi kamu yang sudah berkeluarga dengan empat orang anggota, disarankan menyiapkan dana sekitar Rp 60 juta untuk dana darurat.

5. Jadikan modal bisnis

Tidak ada salahnya memanfaatkan THR untuk modal bisnis agar mendapatkan sumber pendapatan tambahan.

Terlebih, pada Lebaran tahun ini, banyak orang tidak bisa mudik karena adanya larangan pemerintah. Hal ini dapat menjadi peluang bisnis bagi Anda.

Manfaatkan momentum tersebut dengan membuka usaha kecil, seperti jualan hamper atau parsel lebaran, kartu lebaran ikonik, atau makanan beku atau kering yang bisa dikirim untuk kado hari raya maupun stok makanan ketika lebaran.

Untuk usaha tersebut, memang tidak bisa sepenuhnya menggunakan dana THR Lebaran.

Solusinya, Anda bisa mengandalkan pinjaman online cepat cair cukup KTP, seperti Kredivo.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rincian Besaran gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang Cair Bulan Depan, Berikut Tips untuk Mengaturnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved