Maluku Terkini

Kibarkan Bendera RMS di Hari Pattimura, 2 Warga Ulath Ditangkap

Dua orang itu masing-masing AP (32) dan ML (43). Mereka berprofesi sebagai petani.

ISTIMEWA
Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap dua orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran mengibarkan Bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap dua orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran mengibarkan Bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.

Dua orang itu masing-masing AP (32) dan ML (43). Mereka berprofesi sebagai petani.

"Mereka ditangkap Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT setelah dua buah bendera RMS berkibar pada Sabtu (15/5) dini hari pukul02.30 WIT," ujar Kapolsek Saparua, Akp Roni F. Manawan.

Lanjutnya, keduanya kini diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Baca juga: Warga Bantaran Sungai Batumerah Mulai Amankan Barang Ke Tempat Yang Lebih Tinggi

Baca juga: Ambon Diguyur Hujan Deras Seharian, Debit Air Sungai Batu Merah Meningkat

Penangkapan itu bermulat saat diperoleh Informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath adanyanya pengibaran bendera RMS.

Bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.

Bendera RMS
Bendera RMS (Istimewa)

Pertama, dua bendara berkibar di pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.

Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.

Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved