Dinonaktifkan karena Tak Lolos TWK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya Tak akan Tinggal Diam

Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.

Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.

Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.

Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.

Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.

Pada sidang tuntutan pelaku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2020, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua pelaku selama satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa tersebut mendapat kecaman luas karena dianggap terlalu ringan dan memihak pelaku. (Ilham Rian Pratama/fha)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Resmi Dinonaktifkan Oleh Pimpinan KPK, Novel Baswedan Dkk Tak Akan Tinggal Diam, Siap Melawan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved