Rabu, 27 Mei 2026

Kartu Prakerja

Bersiap, Kartu Prakerja Gelombang 17 untuk 44.000 Orang

Kuota 44.000 untuk gelombang 17 ini berasal dari pemulihan status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12-16.

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. 

TRIBUNAMBON.COM - Gelombang 17 Kartu Prakerja akan tersedia dengan kuota 44.000 orang.

Gelombang 17 ini merupakan gelombang tambahan program Kartu Prakerja pada semester pertama tahun ini.

Kuota 44.000 untuk gelombang 17 ini berasal dari pemulihan status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12-16.

Pencabutan status kepesertaan karena para penerima Kartu Prakerja belum melakukan pembelian pertama pelatihan selama masa yang ditentukan.

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Ia memastikan tidak akan ada kuota tambahan pada gelombang 17 Kartu Prakerja.

Kapan pendaftaran gelombang 17 Kartu Prakerja akan dibuka?

Saat ditanya soal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17, Louisa menyatakan belum bisa dipastikan waktunya. 

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Jika penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, maka insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta tidak akan bisa cair.

Sementara, ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, diketahui bahwa penerima Kartu Prakerja tidak memiliki kewajiban untuk menghabiskan bantuan penelitian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved