Larangan Mudik 2021
Rapid Test Antibody Ditolak, Perempuan Lansia Ini Menangis di Ruang Tunggu Pelabuhan Ferry Galala
Harapan Sumiati untuk merayakan lebaran tahun ini bersama keluarga besarnya di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terancam pupus.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Harapan Sumiati untuk merayakan lebaran tahun ini bersama keluarga besarnya di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terancam pupus.
Hal ini disebabkan surat keterangan Rapid Test Antibody miliknya tidak diterima pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon yang melakukan validasi di pelabuhan tersebut.
"Saya mau lebaran sama keluarga, tapi ini tidak bisa dipakai, bagaimana sekarang" ujar Sumiati sambil menangis kepada TribunAmbon.com, Selasa (04/05/2021).
Ia mengaku, sudah melakukan Rapid Test Antibody dengan biaya sebesar Rp.150 ribu di salah satu klinik kesehatan di Kota Ambon.
Namun, pihak karantina kesehatan pelabuhan mengharuskannya untuk melakukan tes antigen sebagai syarat sah sebelum melakukan perjalanan laut.
"Saya ini sudah tua, sendirian, barang saya banyak," tandasnya.
Baca juga: Pelabuhan Ferry Galala Terapkan Aturan Baru, Sejumlah Penumpang Gagal Berangkat
Perempuan lanjut usia (lansia) ini terus menangis meratapi nasibnya yang gagal berangkat hingga harus ditenangkan beberapa calon penumpang lainnya.
Sumiati menuturkan ingin pulang bertemu anak cucunya setelah tahun lalu tidak bisa berangkat karena larangan mudik.
"Kalau saya harus tes lagi, berarti bayar lagi ulang," tutupnya.
Dia mengeluhkan tidak punya cukup uang jika harus melakukan tes rapid antigen lagi.
Uang yang disisihkannya untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan sudah terpakai habis termasuk untuk tes rapid antibody.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, Sumiati berangkat seorang diri dengan membawa barang bawaan yang cukup banyak.
Sementara itu, petugas karantina kesehatan mengkonfirmasi bahwa pihaknya mulai memberlakukan aturan baru sejak Selasa (4/5/2021) sesuai instruksi Gubernur Maluku yang diatur dalam Surat Edaran 451-56.
"Mulai hari ini antibodi sudah tidak berlaku, harus pakai Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam," kata Rahmat Febriandi kepada TribunAmbon.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/452021-pemudik.jpg)