Tindakan Kriminal

Diimingi Prestasi Olahraga, Dukun yang Ngaku Titisan Majapahit Tega Cabuli 4 Bocah Sejak 2017

Dukun berinisial MA tega mencabuli empat anak di bawah umur sejak 2017 lalu. Untuk meyakinkan korban, MA mengaku sebagai titisan kerajaan majapahit.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Dukun berinisial MA (40) 

TRIBUNAMBON.COM - Dukun berinisial MA (40) yang mengaku titisan Mbah Bondan dan keturunan Kerajaan Majapahit tega mencabuli empat anak dibawah umur sejak 2017 lalu.

Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, warga Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini mengiming-imingi agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.

"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih dibawah umur," ujar AKP Afiditya Kasat Reskrim Polres Kebumen, pada Minggu (2/5/2021).

Mengaku Bisa Mentransfer Ilmu Hikmah

Dikutip dari Kompas.com, AKP Afiditya mengungkapkan, sang dukun mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.

Saat melakukan ritual pengisian kekuatan, korban dijuluki dewi dan dianggap sebagai istri oleh sang dukun.

Korban yang tak tahan dengan pencabulan yang dilakukan tersangka, satu diantara korban lalu bercerita dengan keluarga.

Kemudian, melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.

"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri yang mempunyai gelar dewi," kata AKP Afiditya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sang dukun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Bermodal Keris, Minyak, dan Batu Akik, Dukun Cabuli Gadis 10 Kali: Awalnya Tak Mau Tapi Akhirnya Mau

Kasus yang melibatkan dukun juga pernah terjadi Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.

Pelajar berinisial LM (16) asal Magelang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial SL (44).

Maksud kedatangan LM bersama keluarganya ke rumah dukun SL adalah untuk memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.

Karena keluarga tak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.

Dikutip dari Kompas.com, dalam ritual pemindahan janin, SL meminta keluarga korban untuk pulang sedangkan LM diminta untuk tinggal selama satu minggu di rumah tersangka.

Baca juga: Akui Cemburu, Pria Tega Aniaya dan Tusuk Calon Istrinya dengan Pisau Dapur Lebih dari 3 Kali

Disetubuhi Sebanyak Tiga Kali Hingga Trauma

SL (44) saat diinterogasi oleh Polres Kebumen
SL (44) saat diinterogasi oleh Polres Kebumen (KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen)

Namun, sayang bukan pemindahan janin yang diperoleh, justru LM menjadi korban kebejatan sang dukun.

"LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin," terang Kompol Arwansa Waka Polres Kebumen melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/3/2021).

Kelakuan bejat SL pertama kali dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Sebelum melakukan hal tersebut, SL meyakinkan korban dengan membacakan mantra.

"Ayo tak garap," kata SL kepada LM.

Lanjut ke hari berikutnya, pada Minggu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali hingga alami trauma.

Baca juga: Hamil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Minta Janin Diaborsi, Dukun dan Pasangan Kekasih Ditangkap

Terbongkar oleh Perangkat Desa

Dikutip dari Kompas.com, kejahatan pelaku terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Saat itu, perangkat desa menanyakan kepada korban tentang maksud kedatangannya ke rumah sang dukun.

Korban LM kemudian menceritakan semua perbuatan tersangka selama tinggal disitu.

Mengetahui hal tersebut, sang perangkat desa kemudian mengadukannya kepada orangtua korban.

Tak berselang lama, sang dukun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Kompol Arwansa.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Laras PW) (Kompas.com/ M Iqbal Fahmi/ Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved