Tindakan Kriminal
Diimingi Prestasi Olahraga, Dukun yang Ngaku Titisan Majapahit Tega Cabuli 4 Bocah Sejak 2017
Dukun berinisial MA tega mencabuli empat anak di bawah umur sejak 2017 lalu. Untuk meyakinkan korban, MA mengaku sebagai titisan kerajaan majapahit.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Dikutip dari Kompas.com, dalam ritual pemindahan janin, SL meminta keluarga korban untuk pulang sedangkan LM diminta untuk tinggal selama satu minggu di rumah tersangka.
Baca juga: Akui Cemburu, Pria Tega Aniaya dan Tusuk Calon Istrinya dengan Pisau Dapur Lebih dari 3 Kali
Disetubuhi Sebanyak Tiga Kali Hingga Trauma

Namun, sayang bukan pemindahan janin yang diperoleh, justru LM menjadi korban kebejatan sang dukun.
"LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin," terang Kompol Arwansa Waka Polres Kebumen melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/3/2021).
Kelakuan bejat SL pertama kali dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Sebelum melakukan hal tersebut, SL meyakinkan korban dengan membacakan mantra.
"Ayo tak garap," kata SL kepada LM.
Lanjut ke hari berikutnya, pada Minggu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali hingga alami trauma.
Baca juga: Hamil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Minta Janin Diaborsi, Dukun dan Pasangan Kekasih Ditangkap
Terbongkar oleh Perangkat Desa
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan pelaku terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saat itu, perangkat desa menanyakan kepada korban tentang maksud kedatangannya ke rumah sang dukun.
Korban LM kemudian menceritakan semua perbuatan tersangka selama tinggal disitu.
Mengetahui hal tersebut, sang perangkat desa kemudian mengadukannya kepada orangtua korban.
Tak berselang lama, sang dukun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Kompol Arwansa.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (Kompas.com/ M Iqbal Fahmi/ Fadlan Mukhtar Zain)