Maluku Terkini
Kabar Gembira, Pekan Depan THR bagi ASN Pemprov Maluku Dicairkan
Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai aturan yang tertuang dalam PP nomor 63 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Provinsi Maluku dicairkan paling lambat 11 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang di kantor Gubernur, Jum'at (30/04/2021).
"Sebelum tanggal 11 Mei pembayaran THR sudah selesai," ujar Kasrul
Ia mengungkap ada sekitar 15 ribu ASN yang akan menerima THR di tahun ini.
Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai aturan yang tertuang dalam PP nomor 63 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum mendapatkan THR, pegawai negeri akan lebih dulu mendapat gaji rutin tanggal 3-4 Mei, termasuk tunjangan kinerja daerah (TKD) juga akan dibayarkan.
Baca juga: Kejari Buru Periksa Satu Saksi Kasus Timbunan Fiktif RSU Namrole
Baca juga: Resmi Dilantik, Saniri Negeri Latuhalat Perjuangkan Pantai Namalatu Dikelola Bersama
"Gajian tanggal 3-4 Mei, lalu TKD baru kemudian pembayaran THR," cetusnya.
Lanjutnya ia mengatakan ASN juga akan menerima gaji ke-13 bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat Juni tahun ini," kata Selang.
Kasrul menjelaskan selain ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan juga akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
Diperkirakan anggaran yang dikeluarkan untuk membayar TKD dan THR tahun mencapai 12 Miliar. (*)