Ambon Hari Ini

Pemuda Batu Merah Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Didampingi kuasa hukumnya, Herbert Dadiara, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Tahanan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemuda kediaman Batu Merah, Haykal (20) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury akibat kepemilikan narkotika jenis sintetis.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa, di potong selama terdakwa berada di tahanan,” kata Watimury saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (27/4/2021) siang.

Didampingi kuasa hukumnya, Herbert Dadiara, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa juga mengakui perbuatan.

Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika sesuai amanat UU.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan Berinisial MM Digiring ke Mapolres Buru

Baca juga: Datangi Unpatti, Murad Ismail; Jangan Sambut Saya Seperti Presiden

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada 6 November 2020.

Terdakwa melakukan pengambilan satu paket berisi tembakau sintetis di tempat barang di J & T Kawasan Gadihu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat diamankan petugas, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan mengakui mempunyai paket tembakau sintetis tersebut.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim yang dipimpin Jenny Tulak menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi kuasa hukum terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved