Minggu, 3 Mei 2026

Tren

Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk Warga dari 20 Negara Termasuk Indonesia, Ini Daftarnya

Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. Sebelumnya larangan masuk Arab Saudi berlaku sejak 3 Februari 2

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
TRIBUN/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo keluar dari dalam Ka'bah bersama keluarga saat melakukan ibadah Umroh di Mekah, Arab Saudi, Senin (15/4/2019). Jokowi beribadah ke tanah suci saat masa tenang kampanye, sebelum hari pencoblosan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. Sebelumnya larangan masuk Arab Saudi berlaku sejak 3 Februari 2021. 

Namun, aturan pembukaan penerbangan internasional itu tak berlaku bagi warga negara di 20 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk kerajaan.

Kebijakan masih melarang masuknya warga dari 20 negara tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.

Berikut daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi, dikutip dari Arab News:

  • Argentina
  • Uni Emirat Arab
  • Jerman
  • Indonesia
  • Irlandia
  • Italia
  • Pakistan
  • Brasil
  • Portugal
  • Inggris
  • Turki
  • Afrika
  • Selatan
  • Swedia
  • Swiss
  • Perancis
  • Lebanon

  • Mesir

  • India

  • Jepang

    Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang telah melewati salah satu negara terlarang dalam 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk memasuki Arab Saudi.

    Baca juga: Diberitakan Wartawan, Akhirnya Air PDAM Kembali Mengalir di Pandan Kasturi

    Namun, aturan itu tak berlaku bagi diplomat, dan praktisi kesehatan.

    Klarifikasi tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan warga tentang apakah penangguhan perjalanan akan berlanjut.

Umrah Seperti diketahui, Arab Saudi selama Ramadhan 2021 mengizinkan umrah dan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).

Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah menerima vaksin Covid-19.

Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Baca juga: Hendra Abubakar, Ketua Perguruan Silat Lokal, Terpilih Jadi Ketua IPSI Kota Ambon

Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.

Sementara 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah. Itu berarti Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan 2021.

Aturan selama Ramadhan Buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk shalat Idul Fitri akan ditambah.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Kota Mekkah.

Jemaah juga harus datang ke masjid tepat waktu, jika tak ingin kehilangan slot waktu mereka. Sementara anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid atau halaman di sekitar masjid.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan Umrah tanpa izin.

Bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin, denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta telah menanti mereka.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan dalam sebuah pernyataannya mengatakan, shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid. Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.

(Kompas.com / Ahmad Naufal Dzulfaroh / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved