Tren
Syarat Mengurus STNK Hilang untuk Motor yang Berstatus Masih Kredit
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menimbulkan banyak kerepotan. Apalagi jika motor tersebut masih dalam status kredit dari sebuah leasing.
Editor:
Adjeng Hatalea
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
Sebelum melaju ke Samsat, laporkan dulu kehilangan di Polsek atau Polres untuk mendapatkan surat laporan kehilangan resmi.
4. Fotokopi BPKB
Untuk motor yang masih dalam status kredit, Anda harus mendapatkan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing terkait.
5. Surat keterangan dari leasing
Di leasing, Anda juga harus meminta surat keterangan soal status motor yang ada. Surat keterangan ini haruslah resmi, bertanda tangan dan berstempel leasing. Setelah persyaratan lengkap, segeralah lakukan langkah untuk mengurus STNK hilang khusus untuk motor dalam status kredit.
(Kompas.com / Inten Esti Pratiwi)