Tindakan Kriminal

Cekcok Hingga Berujung Pembunuhan, Pria di Surabaya Tega Tusuk Trainer Gym, Akui Kerap Dibully

Akui kerap dibully, Eden tega menusuk trainer gymnya hingga alami pendarahan hebat. Korban tewas saat perjalanan ke Rumah Sakit Haji Surabaya.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Manado/Net
Ilustrasi penemuan mayat - Akui kerap dibully, Eden tega menusuk trainer gymnya hingga alami pendarahan hebat. Korban tewas saat perjalanan ke Rumah Sakit Haji Surabaya. 

Bahkan, pisau yang digunakan untuk menusuk hingga bengkok.

"Korban sempat teriak minta tolong dan teriak kesakitan," ucap Purnomo.

Akibat dari penusukan tersebut, korban tewas dalam perjalanan menuju ke RS Haji Surabaya.

Baca juga: Tak Terima Celana Dipelorotkan Saat Hajatan, Pria Tewas Ditusuk Sajam di Bagian Dada

Kasus penganiayaan menggunakan pisau juga pernah terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, pada Senin (8/3/2021) malam, pukul 23.45 WIB.

Pria berinisial AR ditangkap polisi lantaran telah melukai calon istrinya berinisial NI dengan pisau dapur.

Diketahui AR merupakan warga Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Akibat perbuatannya tersebut NI mengalami sejumlah luka tusuk dan luka sayat di tubuhnya hingga dirawat intensif di rumah sakit.

Cemburu Karena Calon Istri Dekat dengan Lelaki Lain

Barang bukti yang digunakan AR untuk menikam istrinya
Barang bukti yang digunakan AR untuk menikam istrinya (KOMPAS.com/Dok Polres Singkawang)

Dikutip dari Kompas.com, diduga karena cemburu, hingga AR tega melakukan hal nekat tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku cemburu karena NI diduga memiliki lelaki lain," ujar AKP Tri Prasetiyo Kasat Reskrim Polres Singkawang saar dihubungi, pada Rabu (10/3/2021).

Awalnya AR dan NI terlibat cekcok hingga berujung saling pukul.

Karena terlalu emosi, AR secara spontan mengambil pisau dapur dan menikam NI.

"Tersangka AR menusuk korban lebih dari 3 kali," kata AKP Tri.

Setelah menusuk korban, tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Melihat hal tersebut, warga kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

"Sementara tersangka kembali ke indekos dan langsung diringkus," terang AKP Tri.

Akibat dari perbuatannya, AR dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Aziz Singkawang," tutupnya.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Laras PW) (SURYAMALANG.COM/ Firman Rachmanudin) (Kompas.com/ Hendra Cipta)

 
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved