BP Jamsostek Beri Beasiswa Pendidikan bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Kriterianya

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diberikan untuk ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana pemberian manfaat beasiswa di BPJS Ketenagakerjaan Medan, Jalan Kapten Pattimura, Rabu (21/4/2021). Dalam artikel terdapat besaran dan kriteria anak ahli waris BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mendapatkan beasiswa pendidikan. 

- Pendidikan S-1 atau Pelatihan Rp 12 juta/tahun, menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Informasi selengkapnya terdapa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Dina Karina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved