BP Jamsostek Beri Beasiswa Pendidikan bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Kriterianya

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diberikan untuk ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana pemberian manfaat beasiswa di BPJS Ketenagakerjaan Medan, Jalan Kapten Pattimura, Rabu (21/4/2021). Dalam artikel terdapat besaran dan kriteria anak ahli waris BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mendapatkan beasiswa pendidikan. 

- Formulir pengajuan manfaat beasiswa

- Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan

- KTP Anak atau Kartu Pelajar

- Akta Kelahiran

- Raport/transkrip nilai terakhir

- Rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa atau wali

- Kartu Keluarga

Besaran Beasiswa sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021:

Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

- Pendidikan TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun, dengan rincian:

Pendidikan TK paling lama dua tahun

Pendidikan SD paling lama 6 tahun

- Pendidikan SMP/Sederajat Rp 2 juta per orang per tahun,

Menyelesaikan pendidikan paling lama 3 tahun.

- Pendidikan SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved