Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Jika Seorang Muslim Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?

Niat membayar zakat fitrah dilafadzkan ketika kita mau menyerahkan beras atau uang yang akan dizakatkan.

thetezzyfiles.com
Ilustrasi zakat fitrah 

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.

Bagaimana jika Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.

Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.

Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.

Ustaz Wahid Ahmad memberikan beberapa penjelasan tentang orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.

Ternyata semua orang muslim wajib membayar zakat fitrah.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar zakat fitrah.

Baca juga: Niat Shalat Tarawih, Baik untuk Jamaah atau Sendirian di Rumah

Baca juga: Berikut Jadwal Lebaran Idul Fitri Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berzakat fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved