Tren

Awas Pinjaman Online Ilegal, Ini 146 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin resmi.

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 

"Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal," kata Tongam. "Jangan sampai dirugikan dengan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pendek, denda besar, penagihan yang tidak beretika. Waspadalah, Anda sendiri yang bisa melindungi diri Anda dari jeratan pinjaman online ilegal. Caranya, jangan pinjam dari fintech lending ilegal. Itu saja," pungkas Tongam.

(Kompas.com / Jawahir Gustav Rizal / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved