Ramadan 2021

Pemerintah Larang Takbir Keliling karena Picu Kerumunan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARAFOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.

Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat. "Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan.

Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.

Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala. Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.

Selain pembatasan takbir, Yaqut juga meminta umat Islam mematuhi aturan pemerintah soal pembatasan shalat sunah tarawih.

Ia menyebut, tarawih diperbolehkan dengan jumlah maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas total masjid atau mushala. Tarawih di masjid atau mushala pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning Covid-19.

"Untuk (daerah di zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran," kata Yaqut. Yaqut meminta masyarakat mendahulukan keselamatan selama pandemi. Menurut dia, menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan menjadi kewajiban umat Islam. Ia tidak ingin masyarakat meninggalkan kewajiban demi mengejar perkara yang sifatnya sunah.

"Sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," kata Yaqut. "Insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," tuturnya.

(Kompas.com / Fitria Chusna Farisa / Krisiandi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved