Kasus Korupsi
Tiga Pegawai PDAM KKT Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 1,8 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 Miliar akibat perbuatan ketiga terdakwa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/4/2021).
Ketiganya adalah Kabag Keuangan, Yuliuas Watumlawar alias Ulis (50), Bendahara Lucyana Lethulur alias Yana (36), dan Yoksan Batlayar alias Yoka (64).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Adzhari Tanjung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 Miliar akibat perbuatan ketiga terdakwa.
Lanjutnya, total dana penyertaan modal PDAM Kabupaten KKT tahun 2018 sebesar Rp.2 miliar, namun hanya Rp.1,5 miliar yang terealisasi dari kas perusahan.
Pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap, pertama pada 27 Agustus, 1 Oktober, dan terakhir pada 11 Desember 2018.
Baca juga: Prajurit Lantamal IX Ambon Divaksin Dosis II, Lebih Dulu Ikuti Test Antibodi
Ketiganya disebur bekerjasama agar penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan SOP di kantor PDAM Kabupaten KKT.
"Bahwa dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, ketiga terdakwa tidak mengelola uang itu sesuai dengan peruntukannya. Dalam pencairan juga, ketiganya leluasa mencairkan dana sedangkan tidak didukung dengan bukti penggunaan dana yang sah," kata JPU.
Atas perbuatan itu, ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-02.jpg)