Ramadhan 2021

Berhubungan Suami Istri di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)?

stylecaster.com
ilustrasi bangun tidur. 

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Ahli: Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa Bikin Antibodi Meningkat

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ambon Kamis, 15 April 2021 atau 3 Ramadhan 1442 H Dilengkapi Bacaan Niat Puasa

Baca juga: Simak Masalah yang Timbul Jika Minum Es Teh Manis untuk Menu Berbuka Puasa

Baca juga: Harga Telur Ayam Ras di Kota Namlea Turun di Awal Puasa

Baca juga: Cara Mencegah Kulit Kering saat Puasa Ramadhan, Pastikan Kulit Tetap Terhidrasi!

Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa

Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."

Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadan."

Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma. Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini."

Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan korma itu daripada saya."

Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."

Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus:

1. Jika mampu, memerdekakan seorang budak,

2. Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,

3. Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,

4. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadan, Batalkah Puasanya?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved