Kasus Judi Online
Berkas Perkara Kasus Judi Online di Maluku Tengah Dilimpahkan ke JPU
Penyerahan berkas dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah ke Jaksa Penuntut Umum, Sriwati Asia Paulus.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus judi online di Maluku Tengah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah, Selasa (13/04/2021).
Penyerahan berkas dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah ke Jaksa Penuntut Umum, Sriwati Asia Paulus.
"Sudah tahap II, Berkas tersangka HJT dan RAMT sudah diserahkan ya," ujar Kapolres AKBP Rositah Umasugi, Rabu (14/04/2021).
Diketahui sebelumnya, kedua tersangka kasus Judi Online ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah di dua lokasi berbeda.
Dari tangan tersangka, HJT sejumlah barang bukti diamankan yakni satu unit handphone, dua buah buku tabungan BRI, dua buah kartu ATM, uang tunai Rp.305 ribu dan sejumlah alat judi.
Sedangkan dari tersangka RAMT petugas mengamankan satu unit handphone, kartu ATM dan uang tunai senilai Rp.400 ribu.
"Kita amankan juga beberapa alat judi seperti bola jatuh togel, uang tunai dan beberapa handphone," tandasnya.
Umasugi menambahkan, para tersangka menggunakan dua situs berbeda untuk berjudi.
"RAMT masuk dengan situs Royaltoto sedangkan HJT menggunakan situs Kinghorsetoto," kata Umasugi
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Kedua tersangka terancam pidana 6 tahun kurungan penjara," tutupnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan.jpg)