Tips dan Trik

Inilah Cara Registrasi, Syarat hingga Biaya Pembuatan SIM A dan C Secara Online

Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.

TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Simak cara registrasi, syarat hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

Berapa biaya pembuatan SIM?

Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Baca juga: Simak Cara Registrasi, Syarat hingga Biaya Pembuatan SIM A dan C Secara Online

Dikutip dari Polres Kediri Kota, berikut sejumlah prosedur pelayanan pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM:

Prosedur Pelayanan SIM Baru

1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru

2. Peserta ujian SIM telah minimal:

a. Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D

b. Usia 20 tahun untuk SIM BI

c. Usia 21 tahun untuk SIM BII

d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved