Kasus Kriminal

Jual Hp Teman Seharga Rp 1,2 Juta ke Orang Tanpa Izin, Sulaeman Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia melakukan pencurian pada hari sebelum perayaan natal bagi umat Kristiani tahun lalu di Batu Merah Tanjung.

freepik
Ilustrasi menggunakan HP 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sulaeman Ningkeula dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/4/2021).

Sulaeman dituntut lantaran melakukan pencurian telepon genggam milik temannya.

"Meminta majelis hakim menuntut terdakwa ll dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Lilia Heluth saat sidang tuntutan.

JPU menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP pidana yang didakwaankan dalam dakwaan tunggal.

Dia melakukan pencurian pada hari sebelum perayaan natal bagi umat Kristiani tahun lalu di Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berawal pada saat korban bersama dengan beberapa teman meminum minuman keras di depan sebuah rumah di Batu Merah Tanjung, sekitar pukul 20.00 WIT pada 23 Desember 2020 lalu.

Korban yang mengantuk lalu tertidur di ruang tamu,sementara telepon merek Vivo F19 biru milik korban disimpan dalam saku celana.

Keesokan harinya, korban terbangun dan menyadari barang pribadi miliknya itu sudah tidak ada serta teman dan pemilik rumah juga tidak mengetahui keberadaan hp tersebut.

Setelah dilacak menggunakan pelacak lokasi, korban melihat terdakwa bersama teman-temannya tengah berada di daerah lokasi hp tersebut berada.

Korban sempat meminta bantuan terdakwa namun tak dihiraukan.

Korban pun curiga terhadap terdakwa dan melaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Setelah diamankan, diketahui terdakwa telah menjual handphone tersebut ke temannya bernama Iki yang tidak kenal korban dengan harga jual sebesar Rp 1,2 juta rupiah.

Sedangkan, telepon milik korban dibeli dengan harga Rp 5 juta rupiah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved