Tindakan Kriminal

Bermodal Keris, Minyak, dan Batu Akik, Dukun Cabuli Gadis 10 Kali: Awalnya Tak Mau Tapi Akhirnya Mau

Seorang dukun bernama Bayu lakukan pencabulan kepada seorang gadis 16 tahun warga Kecamatan Cepiring sebanyak 10 kali. Bermula saat curhat soal pacar.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Surya Malang
Ilustrasi praktik perdukunan 

"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Baca juga: Minta Bocah 3 Tahun Tidur di Atas Kasur lalu Cabuli di Dapur, Kakek Terpergok lalu Diamuk Massa

Asusila Tak Hanya Sekali

Tindakan pencabulan yang dilakukan sang dukun ternyata sudah dilakukan berulangkali.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," terangnya.

Bayu bermodus, untuk meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual sembari membari mengancam akan menyantetnya.

Hingga OI pun kemudian melapor ke pihak kepolisian dengan kasus pencabulan.

Kini, Bayu telah diamankan Satreskrim Polres Kendal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bayu terancam penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: Dosen di Jember Cabuli Ponakan dengan Modus Terapi Kanker Payudara, Terbongkar dari Insta Story IG

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun terhadap seorang pelajar juga pernah terjadi di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.

Pelajar berinisial LM (16) asal Magelang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial SL (44).

Maksud kedatangan LM bersama keluarganya ke rumah dukun SL adalah untuk memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.

Karena keluarga tak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.

Dikutip dari Kompas.com, dalam ritual pemindahan janin, SL meminta keluarga korban untuk pulang sedangkan LM diminta untuk tinggal selama satu minggu di rumah tersangka.

Disetubuhi Sebanyak Tiga Kali Hingga Trauma

SL (44) saat diinterogasi oleh Polres Kebumen
SL (44) saat diinterogasi oleh Polres Kebumen (KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved