Tindakan Kriminal
Temani Paman Curi Motor lalu Dibayar Rp 600 Ribu untuk Beli Miras, Ponakan Ditangkap, Paman Kabur
Pemuda 19 tahun diminta temani paman untuk melakukan aksi curanmor di area Surabaya. Diberi upah Rp 600 ribu untuk beli miras. Kini ditangkap polisi.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - M Choirul Anam (19) warga Surabaya ditangkap Polsek Sukomanunggal lantaran membantu tindak kriminal yang dipelopori oleh sang paman WYD.
Sang keponakan Anam diajak melakukan aksi pencurian sepeda motor di area Surabaya.
Ketika melakukan aksi pencurian, Anam bertugas mengawasi sang paman yang sedang beraksi.

"Otak pelaku (WYD) bertugas merusak sepeda motor dengan kunci T," kata Kompol Esti Setija Utami Kapolsek Sukomanunggal, pada Rabu (7/4/2021).
Setiap kali menemani sang paman mencuri, Anam akan diberi upah Rp 600 ribu untuk membeli minuman keras.
Beraksi di Enam Lokasi di Surabaya
Dikutip dari Surya.co.id, diketahui Anam telah membantu sang paman untuk mencuri di enam lokasi, dan semuanya di wilayah Surabaya.
Keduanya terakhir kali mencuri di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Selasa (23/3/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, dia hampir berhasil membawa kabur motor.
Namun, aksinya gagal lantaran sang pemilik motor mengetahui dan spontan melempar batu paving.
Sementara, sang paman justru kabur meninggalkan Anam dan berlari menyelamatkan diri dari amukan massa.
"Paving mengenainya dan tersungkur. Anam ditangkap warga setempat," ungkap Kompol Esti.
Kini, WYD masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, Anam terancam pidana selama lima tahun.
Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana disertai unsur pemberatan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tutur Kompol Esti.
Baca juga: Lancarkan Aksi Saat Subuh di Warung Bakso, Remaja 20 Tahun Gasak Uang Rp 7 Juta, Kini Diamankan
Kejadian pencurian sepeda motor juga pernah terjadi di Lombok.
Seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram berinisial CA (48) melakukan penggelapan kendaraan bermotor.
Pelaku sudah melancarkan askinya sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dari aksinya tersebut ia memperoleh 46 kendaraan bermotor yang terdiri dari empat unit mobil, dan 38 unit sepeda motor.
"Dari seluruh kendaraan yang digelapkan, 16 unit sepeda motor belum ditemukan keberadaanya, kami sedang mencarinya," kata AKBP Bagus S Wibowo Kapolres Lombok Barat Polda NTB, saat konferensi pers di Sea View Hotel Aruna Senggigi, pada Selasa (30/3/2021).

Saat itu, pelaku mencari korban dengan alasan perusahaannya sedang membutuhkan kendaraan untuk kegiatan operasional.
Dikutip dari Tribunlombok.com, kerugian dari aksi penggelapan kendaraan bermotor tersebut ditaksir Rp 1,5 miliar.
"Nilai kerugian dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor ini cukup besar," terang AKBP Bagus S.
Kapolres didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Polsek Senggigi, pelaku CA melakukan aksi penggelapan kendaraan bermotor seorang diri.
Namun, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Diduga kuat tersangka tidak seorang diri melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," kata AKBP Bagus S.
Ketika pelaku telah mendapatkan kendaraan, ia kemudian menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai bervariasi.
Untuk harga gadai sepeda motor mulai dari Rp 8 juta, sedangkan untuk mobil berkisar Rp 18 juta sampai Rp 30 juta.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Loncat Tembok lalu Gasak 47 Tanaman Aglonema, Pemilik Akui Rugi Puluhan Juta, Terjadi Dua Kali
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Surya.co.id/ Samsul Arifin) (Tribunlombok.com/ Sirtupillaili)