Idul Fitri 1442 H

Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah

Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah. "Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan.

Editor: Adjeng Hatalea
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah. "Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan.

Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya.

Selain itu, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.

"(Masyarakat) supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang.

Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah," tuturnya.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir juga mengumumkan bahwa ibadah shalat tarawih secara berjemaah diperbolehkan pada Ramadhan 2021.

Meski demikian, dia menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaha protokol kesehatan. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya saja atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain.

Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkam (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," ungkap Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved