Idul Fitri 1442 H
Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah
Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah. "Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan.
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.
Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah. "Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan.
Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
"Tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya.
Selain itu, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.
"(Masyarakat) supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang.
Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah," tuturnya.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir juga mengumumkan bahwa ibadah shalat tarawih secara berjemaah diperbolehkan pada Ramadhan 2021.
Meski demikian, dia menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.