Sekolah Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana
Meski terdapat sejumlah catatan, ketiganya sepakat untuk mendorong kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli mend
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (30/3/2021). Isi dari SKB itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai pada tahun ajaran baru, Juli 2021.
Sejumlah tanggapan dan catatan pun muncul untuk tetap mengawasi jalannya pembelajaran tatap muka terbatas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan sosialisasi terhadap keputusan SKB Empat Menteri.
Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembelajaran tatap muka harus berdasarkan faktor kesiapan sekolah. Sementara itu, Komisi X DPR menekankan soal syarat membuka pembelajaran tatap muka.
Meski terdapat sejumlah catatan, ketiganya sepakat untuk mendorong kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli mendatang.
Soal kesiapan sekolah
Catatan pertama datang dari Komisioner KPAI Retno Listyarti yang mendorong pembelajaran tatap muka terbatas harus berdasarkan faktor kesiapan sekolah.
Adapun faktor yang dimaksud antara lain infrastruktur, standar operasional prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru dan guru yang sudah divaksinasi.
"SOP adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pendidikan diperlukan selain faktor pendukung bahwa seluruh guru sudah divaksinasi," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus memastikan semua sekolah telah mengisi form di situs Kemendikbud terkait kesiapan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut, kata dia, perlu dipastikan karena sampai saat ini baru sekitar 50 persen sekolah yang sudah mengisi form kesiapan. Bahkan, lanjutnya, hanya 10 persen yang menyatakan siap dengan pembelajaran tatap muka.
Dorong Pemda
Selain itu, KPAI juga mendorong Pemda untuk berhati-hati mempertimbangkan pelaksanaan uji coba secara terbatas pada sekolah yang dinilai siap dan sangat siap.
Retno juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di daerah membuat nota kesepahaman saat sekolah dibuka.
Adapun nota kesepahaman itu menekankan, ketika sekolah dibuka, ada penanganan kondisi darurat di sekolah yang akan mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
"Pemerintah Daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencan evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindaklanjut pertemuan tatap muka," ujar Retno.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemda melakukan sosialisasi keputusan pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas. Adapun dorongan sosialisasi itu datang dari pemerintah pusat ke pemda agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar.
"SKB itu menetapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilakukan pada Juli 2021.
Sehubungan dengan itu pemerintah pusat minta pemda untuk melakukan sosialisasi pembelajaran tatap muka yang telah dirancmag oleh lintas kementerian ini," terang Wiku dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Wiku mendukung program tersebut berlangsung dengan baik. Ia juga menargetkan pemerintah akan menyelesaikan vaksinasi Covid-19 pada Juni 2021.
DPR tekankan dua syarat tambahan
Selain KPAI dan Satgas Penanganan Covid-19, catatan juga datang dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, pemerintah diminta menekankan dua syarat jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Pertama, terkait kesiapan sekolah dalam hal protokol kesehatan.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di tiap sekolah.
"Ini harusnya Kemendikbud me-monitoring secara masif terhadap kesiapan sekolah," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Huda menegaskan, sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan.
Sarana dan prasarana tersebut di antaranya ketersediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, ketentuan jaga jarak di kelas, dan kewajiban menggunakan masker di area sekolah.
"Karena fakta di lapangan, sarana dan prasarana sekolah kita itu mayoritas belum memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan agar pihak sekolah harus mengatur jarak dan waktu jika siswa dari berbagai tingkat pendidikan, dari SD hingga SMA, menggunakan satu gedung yang sama.
"Memastikan bahwa siswa yang ada dalam kelas harus setengahnya yaitu 50 persen. Itu harus jelas. Pengaturan waktu sekolahnya juga harus jelas," tutur dia.
Berikutnya, syarat kedua yang ditekankan Huda adalah terkait sosialisasi dan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas. Ia mengatakan, sosialisasi dan simulasi harus dilakukan sekolah dari tiga bulan sebelum pembelajaran tatap muka dijalankan.
"Simulasi itu menjadi penting supaya anak-anak yang baru kembali ke sekolah menjadi tahu, situasinya sekarang seperti apa melakukan pembelajaran tatap muka," terangnya.
Lebih lanjut, Huda juga menekankan bahwa simulasi pembelajaran tatap muka perlu diatur sejak saat siswa berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah.
Menurutnya, dalam hal ini peran orangtua siswa atau wali sangat diperlukan.
Huda juga mengusulkan agar siswa berada di sekolah hanya selama dua jam.
"Jadi partisipasi orangtua, partisipasi mereka supaya mengantar langsung anaknya ke sekolah, mau naik ontel, sepeda motor, terserah. Tapi sementara waktu jangan naik kendaraan umum dahulu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana”.