Kebakaran di Kilang Minyak Balongan
Mengenal Kilang Minyak Balongan di Indramayu
Terjadi kebakaran di PT Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021). Ini pengertian hingga fungsi kilang minyak Balongan.
Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.
Baca juga: Petir Diduga Jadi Pemicu Ledakan Disusul Kebakaran Hebat di Kilang Minyak Pertamina Balongan
Baca juga: BREAKING NEWS: Kilang Minyak Pertamina Balongan Terbakar, Warga Dengar Ledakan
Perubahan ini telah dinyatakan pada Akta No.10 tanggal 11 Januari 2016, Notaris Lenny Janis Ishak, SH.
Pada tahun 2017, Pertamina semakin dekat pada terwujudnya visi menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia setelah berhasil menuntaskan akuisisi saham perusahaan migas Prancis, Maurel et Prom (M&P).
Maka dengan keberhasilan tersebut, terhitung mulai 1 Februari 2017 melalui anak usaha PT Pertamina International EP, Pertamina menjadi pemegang saham mayoritas M&P dengan 72,65% saham.
Melalui kepemilikan saham mayoritas di M&P, Pertamina memiliki akses operasi di 12 negara yang tersebar di 4 benua.
Pada masa mendatang, Pertamina menargetkan produksi 650 ribu BOEPD (Barrels of Oil Equivalents Per Day) di 2025 dari operasi internasional, sebagai bagian dari target produksi Pertamina 1,9 juta BOEPD di 2025, dalam upaya nyata menuju ketahanan dan kemandirian energi Indonesia.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Kilang Minyak Balongan? Ini Fungsi Kilang Keenam Pertamina