Ramadhan 2021

Apakah Memakai Lipstik saat Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Lantas bagaimana hukum memakai lipstik saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasan dari Dr Zulhasari Mustafa M.Ag.

Editor: Fitriana Andriyani
Freepik @golfcphoto
Lantas bagaimana hukum memakai lipstik saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasan dari Dr Zulhasari Mustafa M.Ag. 

TRIBUNAMBON.COM - Umat Muslim diseluruh dunia akan segera melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Saat menjalani puasa Ramadhan biasanya sejumlah orang akan mengalami bibir kering dan pecah-pecah.

Hal ini lumrah dialami karena pada saat puasa cairan yang masuk ke tubuh akan berkurang.

Bagi sejumlah wanita untuk mengatasi hal ini mereka akan menggunakan lipstik atau pelembab bibir untuk meminimalisir bibir kering.

Lantas bagaimana hukum memakai lipstik saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Berikut ini penjelasan dari Dr Zulhasari Mustafa M.Ag Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Simak 6 Kiat Sukses Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan

Baca juga: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Buruk bagi Kesehatan saat Puasa Ramadhan

Pertanyaan:

Pak Ustad, apa hukumnya memakai lipstik atau gincu saat puasa?

Jawaban:

Yang Penting Tidak Tertelan

BAHAN kecantikan yang diletakkan di kulit luar, berbau maupun tidak berbau, untuk pengobatan maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa.

Jika seseorang yang berpuasa menggunakan lipstick, baik untuk tujuan pelembab mau pun kecantikan, maka puasanya tidak batal. Puasa akan batal apabila lipstik tersebut dengan sengaja dijilat lalu ditelan.

Dengan demikian, tidak ada halangan bagi orang berpuasa, laki‑laki maupun perempuan, untuk menggunakan lipstik atau pelembab bibir.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai lipstik atau pelembab itu tidak sengaja tertelan.

Meskipun puasa tidak batal dengan ketidaksengajaan tersebut, tetapi hal itu akan mengganggu kenyamanan dalam berpuasa. Bukankah lebih utama jika dalam berpuasa kita merasakan kenyamanan? Wallau A'lam.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Bergunjing saat Sedang Berpuasa?

9 Hal yang Membatalkan Puasa

Buya Yahya menyampaikan bahwa hal yang bisa membatalkan puasa ada 9, antara lain:

1. Memasukkan benda kelima lubang:

Kelima lubang yang dimaksud Buya Yahya adalah lubang mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan dan anus.

Banyak masyarakat yang masih menanyakan jika menelan ludah apakah bisa membatalkan puasa.

Jawabannya adalah tidak, dan orang berpuasa di sunnah kan untuk berkumur untuk melawan rasa haus.

Yang dimaksudkan memasukkan ke dalam hidung jika masuk hingga ujung hidung maka bisa membatalkan puasa.

Memasukkan benda ke lubang telinga bisa membatalkan puasa, namun jika menggunakan jari kelingking tidak membatalkan puasa.

Lubang kemaluan jika laki-laki memasukkan air ke dalam lubang kemaluan bisa membatalkan puasa.

Namun disarankan untuk perempuan jika membersihkan diri untuk menggunakan perut jemari saja.

2. Muntah dengan sengaja.

Jika seseorang muntah tanpa sengaja saat berpuasa maka tidak akan membatalkan puasa.

Namun, jika seseorang muntah dengan sengaja maka bisa membatalkan puasa.

Sedangkan setelah muntah seseorang itu langsung menelan ludah maka bisa membatalkan puasa.

Karena ludah sudah bercampur najis dari muntah, sehingga disarankan untuk langsung berkumur hingga bersih lalu baru menelan ludah.

3. Bersenggama walaupun tanpa keluar air mani.

Untuk pasangan suami istri yang melakukan senggama tanpa mengeluarkan air mani bisa membatalkan puasa.

Karena bagi wanita jika kemasukan sedikit saja bisa membatalkan puasa.

Namun, jika dicium atau bermesraan dengan suami tidak membatalkan puasa.

Asalkan bisa mengontrol syahwat.

4. Keluar mani dengan sengaja tanpa senggama bisa membatalkan puasa.

Saat bulan Ramadhan semua orang diwajibkan untuk bisa menahan hawa nafsu.

Sehingga jika melakukan onani maka bisa membatalkan puasa.

Namun, jika alami mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena mimpi basah bukan hal yang sengaja dilakukan.

5. Haid

Perempuan yang sedang berpuasa namun tiba-tiba keluar darah haid maka bisa dinyatakan batal puasa.

6. Nifas

7. Melahirkan atau keguguran

Jika seorang wanita sedang hamil dan tiba-tiba akan melahirkan maka puasanya dianggap batal.

8. Hilang akal

Hilang akal terdiri dari gila, pingsan, dan tidur.

Namun yang membatalkan puasa adalah gila.

Jika pingsan dan tidur tidak membatalkan puasa.

9. Murtad

Murtad bukan berarti pindah keyakinan namun dengan mengatakan Nabi Muhammad bukan nabi, atau ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad bisa dikatakan murtad.

Atau dengan tidak percaya dengan kekuasaan Allah SWT bisa dikatakan dengan murtad.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hukum Pakai Lipstik Saat Puasa Ramadhan, Sah atau Batal?,

Berita lain terkait puasa Ramadhan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved