Berita Viral
Hubungan Tak Harmonis, Suami Minta Istri Layani Kakak Ipar Berkali-kali, Diancam Cerai dan Dibunuh
Ibu muda di Sumatera Selatan dirudapaksa kakak ipar berkali-kali. Mengadu ke suami tak ada pembelaan, lalu lapor ke Polres justru di tolak.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kisah pilu dialami ibu muda beranak satu berinisial ES warga Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Januari 2021 silam, ES menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya.
Kejadian ini bermula ketika ES selesai mandi dan badannya hanya dibalut dengan handuk.
Dikutip dari Sripoku.com, saat dirinya masuk kamar, ternyata sang kakak ipar juga berada di tempat yang sama.
Sehingga, kejadian rudapaksa itu tidak terelakkan.

Mengadu pada Suami Tapi Tak Ada Pembelaan
Mengalami hal tersebut, ES kemudian menceritakannya pada sang suami.
Namun sayang, bukan pembelaan yang ia dapat.
Suaminya justru tidak mempercayai jika dirinya telah dirudapaksa dan membela kelakuan bejat sang kakak.
"Suami saya tak percaya, kini hubungan kami tak lagi harmonis," ungkap ES kepada Sripoku.com, pada Minggu (21/3/2021).
Diancam Diceraikan Hingga akan Dibunuh
Baca juga: Penemuan Bayi dalam Kardus Air Mineral, Dibungkus Kain dan Jilbab, Diduga Hasil Hubungan Gelap
ES tak memiliki pilihan, sehingga ia rela dirudapaksa sang kakak ipar lantaran dirinya diancam akan dibunuh.
Bahkan sang suami justru mengancam ES akan diceriakan suaminya jika tidak menuruti kemauan sang kakak.
Sehingga, pencabulan terjadi berkali-kali.
Melapor ke Polres
Dikutip dari Sripoku.com, ES kemudian melaporkan kejadian yang ia alami ke Polres Banyuasin.
Sayang, laporan ES justru ditolak dengan dalih suka sama suka.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi S.H.
Baca juga: Suami Bu Kades Bongkar Perselingkuhan Istrinya, Terakhir Digrebek Anaknya Sendiri
ES Masih di Bawah Umur
ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 dengan tujuan agar dapat dinikahi.
Dari hasil pernikahannya dengan sang suami, ES telah memiliki seorang anak laki-laki yang berusia 3 tahun.
Lembaga Perlindungan Anak Menyayangkan Kejadian Ini
Dikutip dari Sripoku.com, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa terhadap penolakan laporan korban.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela," terangnya.
Pihak lembaga prihatin dengan kasus ini, lantaran perempuan punya hak dan korban juga masih dikategorikan di bawah umur.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Sripoku.com/ Mat Bodok)