Aurel dan Atta Halilintar Batal Akad di Masjid Istiqlal, Anang Hermansyah: Lagi Didiskusikan

Anang mengatakan bahwa untuk lokasi masih tahap diskusi karena Atta dan Aurel masih sangat hati-hati dalam menentukan lokasi pernikahan

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anang mengatakan bahwa untuk lokasi masih tahap diskusi karena Atta dan Aurel masih sangat hati-hati dalam menentukan lokasi pernikahan 

"Bukan, nggak tahu di wilayah mana yang pasti bukan di sekitaran di wilayah Sawah Besar atau Jakarta Pusat," katanya.

Pembatalan tempat pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ini sudah kedua kalinya.

Sebelumnya,  Atta dan Aurel berniat menggelar pernikahan di  Stasiun Utama Gelora Bung Karno pada tahun 2020.

Kemudian keduanya berniat menikah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat.

Namun hingga kini dokumen pernikahan mereka belum didaftarkan ke KUA Sawah Besar.

Setelah itu, rencana menikah di Masjid Istiqlal pun dibatalkan.

Menurut pihak kepolisian, pembatalan acara nikah di Masjid Istiqlal sudah diterima pihak kepolisian sejak Senin (22/3/2021).

"Kita diberitahu dari panitia ya. Jadi kemarin kita rapat, mungkin ada surat informasi masuk ke panitia Istiqlal, nah kita dikasih informasi itu," ujar Maulana Mukarom.

Dia mengaku, tidak mengetahui alasan pembatalan pernikahan di Masjid Istiqlal.

"Wah kalau itu tanya ke mempelai ya. Saya juga nggak tahu informasi yang jelas, yang pasti informasi yang kami dapat bahwa tanggal 3 April itu tidak jadi dilaksanakan di Istiqlal," ucapnya.

"Kalau pertimbangannya kenapa, itu yang bisa menjawab dari pihak mempelai, dari pihak keluarga bukan dari kita," ujarnya lagi.

 Atta dan Aurel Hermansyah berencana menikah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat.

Namun semakin dekat hari pernikahan, berkas pernikahan Atta dan Aurel justru belum masuk ke KUA Sawah Besar dan masih tercatat di KUA Ciputat Timur.

Urus Surat Numpang Nikah, Anang Kirim Utusan ke KUA Ciputat Timur

Domisili Aurel dan ayahanda Anang Hermansyah yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) membuat mereka harus mengurus surat numpang nikah atau surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved