Sidang Kasus Riziq Shihab Digelar Online, Pengamat: Mungkin Dikhawatirkan Menimbulkan Kerumunan
Keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewewenangan majelis hakim yang bersangkutan.
TRIBUNAMBON.COM - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi kekisruhan sidang Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab naik pitam lantaran tak ingin menghadiri sidang secara online.
Ia menginginkan sidang terhadapnya digelar secara offline.
Menanggapi hal tersebut, Asep menuturkan majelis hakim yang bersangkutan pasti memiliki alasan untuk mengadakan sidang secara online.
Baca juga: Beredar Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD Ingatkan Fungsi Adanya UU ITE
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Beberkan Bukti Video Hasutan Rizieq ke Masyarakat Hadiri Acara di Petamburan
Namun, ia menilai, sidang sengaja digelar secara online untuk mengindari kerumunan massa yang ingin menghadiri sidang.
"Mungkin yang tahu (alasan) tentang sidang offline online pasti majelis hakim yang bersangkutan."
"Itu memang tidak keharusan (digelar online) tapi kewenangannya ada pada majelis hakim. Mungkin pertimbangannya dalam masa pandemi."
"Pendukugnya terdakwa banyak sekali mungkin dikhawatirkan menimbulkan kerumunan-kerumunan tetapi itu majelis yang tahu," kata Asep, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (21/3/2021).

Asep mengatakan, memang ada aturan tidak semua sidang harus digelar secara online di masa pandemi.
Menurutnya, ada beberapa perkara yang juga digelar secara offline.
Namun, ia menegaskan, keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewenangan majelis hakim yang bersangkutan.
"Jadi ektika sidang online dan offline dua-duanya dimungkinkan, majelisnya menentukan harus online ya sudah begitulah ketentuannya."
"Sidang-sidang yang lain pada umumnya juga online saat ini, yang penting hak-hak terdakwa tidak hilang," ungkap Asep.
Mengenai sikap Rizieq Shihab yang diam dan tidak menjawab hakim, Asep menuturkan itu merupakan hak dari terdakwa.
Namun, ia mengatakan, sesuai dengan Pasal 175 KUHAP, sidang tetap dilanjutkan sesuai anjuran hakim ketua sidang.
"Jika terdakwa menolak atau tidak mau menjawab maka hakim ketua sidang menganjurkan sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan," terang Asep.
Massa yang Hadiri Sidang Rizieq Reaktif Covid-19
Sebelumnya diberitakan, simpatisan Rizieq Shihab yang hadir dari Jawa Barat, terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Menurutnya, simpatisan Rizieq hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Hal itu berdasarkan hasil test swab antigen yang dilakukan polisi sebelum sidang perkara digelar, Jumat (19/3/2021).
Dari puluhan orang, dikonfirmasi dua orang reaktif Covid-19.
Erwin menyatakan, jumlahnya yang banyak membuat pihak kepolisian mengamankan rombongan simpatisan tersebut dan melakukan test swab antigen.

"Saat itu kami dari Polres dan Dokkes Polda Metro Jaya melakukan imbauan dan swab antigen, dari kerumunan tersebut didapati dua orang reaktif antigen," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut dirinya menyatakan, kedua simpatisan yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 itu langsung dibawa ke RS Darurat Wisma Atlet guna penanganan lebih lanjut.
Kata Erwin, para simpatisan tersebut hadir dari berbagai kota di Jawa Barat.
Seperti halnya Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Ciamis.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan para simpatisan yang didapati berkerumun di beberapa titik area PN Jakarta Timur.
Pengamanan tersebut dilakukan karena para simpatisan menghiraukan imbauan dari pihak kepolisian untuk menerapkan pembatasan jarak.
"Di mana kami mengingatkan sampai tiga kali. Ternyata tidak bubar juga, sehingga ada beberapa yang diamankan dan dibawa ke Polres," tutur Erwin.
Ia juga berkaca terhadap dua orang yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 itu, sehingga menekankan para simpatisan serta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di area pengadilan.

Sebelumnya, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengungkapkan, total simpatisan dari Jawa Barat yang dilakukan test swab antigen berjumlah 40 orang, dengan satu di antaranya reaktif Covid-19.
"Kami tanya mereka ngakunya dari Jawa Barat dan sekitarnya sejumlah 40 orang, semuanya kami laksanakan swab antigen dan 1 orang dinyatakan reaktif," kata dia kepada wartawan di sekitar PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut kata Satria, satu orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran dengan sisanya dibawa ke Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk yang satu orang dinyatakan reaktif kami bawa ke wisma atlet, sedangkan yang lainnya kami kirim ke Mako Polres," ungkapnya.
Satria mengaku, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh simpatisan untuk tidak hadir ke persidangan.
Pasalnya kata dia, seluruh agenda persidangan dapat disaksikan secara live streaming melalui channel YouTube resmi milik PN Jakarta Timur.
"Tapi sudah kami sampaikan persidangan yang dijalan hari ini semua nya dilaksanakan secara virtual dan kami mengimbau untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing," pungkas Satria.
(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa.