Maluku Terkini
Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Buru Akhirnya Ditangkap
Diketahui Mantibang Nurlatu sempat menjadi buron selama 25 hari setelah membunuh rekannya, Manpapa Latbual alias Mansabar (40) hingga tewas.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Mantibang Nurlatu (30), Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku ditangkap di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dan pelaku sudah diamanakan di Polres Pulau Buru", ujar Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat dihubungi melalui Whatsapp, Minggu (21/3/2021).
Diketahui Mantibang Nurlatu sempat menjadi buron selama 25 hari setelah membunuh rekannya, Manpapa Latbual alias Mansabar (40) hingga tewas.
Pembunuhan itu terjadi di kawasan ketel kayu putih di Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (23/02/2021) pekan lalu.
Nurlatu menebas leher Latbual menggunakan parang saat mereka tengah menjalani ritual adat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit.
Seketika korban tewas di tempat.
Setelah membunuh rekannya, Nurlatu melarikan diri ke Hutan Rodi.
25 hari menjadi buron, ia berhasil ditangkap tim Polres Pulau Buru dibawah pimpinan Ipda Bastian Tuhuteru bersama warga setempat.
Belum diketahui motif pembunuhan itu.
Hingga kini Polres Buru masih mendalami kasus tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2132021-tangkap-pelaku-pembunuhan.jpg)